checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza
Berita  

Banyak Bank Lokal Belum Penuhi Ketentuan Minimal Penyaluran Kredit UMKM

Suasana sebuah toko bordir di Tasikmalaya-Foto: Irvan Sjafari

JAKARTA—-Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari menungkapkan, masih banyak bank lokal yang masih “pelit” menyalurkan kredit ke segmen UMKM. Padahal  ada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM.

“Ketentuan itu menyebutkan bank  diminta menyalurkan kredit UMKM minimum yakni 20 persen dari total kredit bank. Namun pada tahun ini batas minimum belum terpenuhi,” ujar Yunita di Jakarta, Rabu (18/7/2018) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Bank lokal yang belum memenuhi aturan ini kebanyakan datang dari kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II dengan modal inti sebesar Rp1-5 triliun.

Yunita menambahkan,  bank lokal masih ‘pelit’ menyalurkan kredit ke segmen itu menghadapi persoalan jumlah cabang yang terbatas. Padahal karakteristik UMKM umumnya tersebar di berbagai daerah.

Berbeda dengan bank asing, yang  mempunyai  jaringannya terbatas, tetapi separuh lebih  dari jumlah bank asing di dalam negeri sudah memenuhi aturan bank sentral nasional.

Lanjut Yunita, hal itu karena bank asing punya hubungan kerja sama dengan perusahana besar yang memasok bahan baku dengan UMKM.

Meskipun demikian berdasarkan data per Mei 2018, BI menyebutkan porsi penyaluran kredit bank ke segmen UMKM secara kumulatif baru mencapai 20,69 persen.

Hingga saat ini jumlah UMKM yang menerima akses modal berupa kredit bank mencapai 2,05 juta atau setara 25 persen dari total 8,2 juta pemain UMKM. Sisanya, UMKM biasanya memenuhi sumber modal mereka dengan dana internal dan pinjaman dari pihak lain.

Meski penyaluran kredit UMKM stagnan, BI tak bisa memberikan insentif lain kepada bank agar mereka memenuhi aturan penyaluran kredit ke UMKM minimal 20 persen. Bank sentral telah memberi kesempatan melaksanakan aturan secara bertahap sejak tahun lalu.

Penyaluran kredit UMKM diperlukan demi mempermudah akses permodalan ke UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang besar kontribusinya dari sektor industri usaha kecil  (Van)