
Peluang News, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas buka suara terkait banyaknya kritik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) posisi jabatan TNI dan Polri yang bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebaliknya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan merupakan aturan seperti Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru (Orba).
Hal ini dikarenakan, menurutnya, konsep tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Skema ini bukan merupakan hal yang baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan lain-lain,” ujar Anas di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ia menyampaikan bahwa tidak semua instansi ataupun jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri, melainkan hanya bisa mengisi jabatan di intansi pusat tertentu dan aturan ini telah diatur sejak beberapa tahun yang lalu.
“Jadi, perlu kami garis bawahi bahwa itu hanya bisa di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi oleh TNI-Polri,” jelas Anas.
“Bedanya justru yang di RPP ini akan ada resiprokal atau timbal balik. Kemarin sore saya juga sudah bertemu dengan Pak Kapolri untuk membicarakan resiprokal, yang menurut kami sangat bagus,” tambahnya.
Adapun resiprokal memiliki makna saling berbalasan. Artinya, saat ini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan dari kebutuhan TNI dan Polri.
Ia menyatakan, skema ini sesuai dan sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak yang bertujuan untuk menghasilkan berbagai dampak positif bagi masyarakat.
“Hal ini dapat mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk dalam pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif untuk menjadi semakin akseleratif,” pungkasnya.