JAKARTA—Bank Indonesia menyampaikan keputusan Rapat Dewan Gubernur pada 18-19 Mei 2020 untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, keputusan ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan domestik. Langkah juga atas pertimbangan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
“BI melihat adanya ruang penurunan suku bunga se iring rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada 2020,” ujar Perry dalam jumpa pers daring, Selasa (19/05/20).
Lanjut Perry, pandemi Covid-19 telah memengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I-2020 tercatat 2,97% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 4,97% (yoy).
Penurunan terutama berasal dari melambatnya ekspor jasa, khususnya pariwisata, konsumsi non makanan, dan investasi, dengan sektor yang paling terdampak terjadi di sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (PHR), sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, dan sub-sektor transportasi.
Sementara itu, kinerja komponen dan sektor yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap baik, seperti tercermin pada konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga untuk makanan kesehatan dan pendidikan, serta sektor informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan jasa lainnya.
Data April 2020 mengindikasikan perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlanjut, seperti tercermin dari kembali menurunnya Survei Penjualan Eceran dan Purchasing Manager Index.
BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan menurun sejalan dengan dampak Covid-19.
“Pada 2021, pertumbuhan ekonomi diprakirakan kembali meningkat didorong ekonomi dunia yang membaik dan dampak positif stimulus kebijakan yang ditempuh,” kata Perry.
BI juga terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta bersinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kebijakan yang diambil, seperti pertama, menyediakan likuiditas bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Kedua, mempertimbangkan pemberian jasa giro GWM kepada semua Bank.
Ketiga, memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA).
Keempat, mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
Ke depan, BI akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.
“BI juga akan menerapkan kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional,” tutup Perry.