SEMARANG—–Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno bersama perwakilan pimpinan Dekopinwil Jawa Tengah (Jateng) Wakiyo, serta 26 pimpinan Dekopinda Kabupaten/Kota se-Jateng melakukan audiensi dengan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah di Ruang Pertemuan DPRD Provinsi Jateng, Semarang (29/7/20).
Tujuan Audensi selain silaturahim dengan Gubernur Ganjar Pranowo dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto sekaligus melakukan koordinasi terkait status dan fungsi peran Dekopin dalam pembinaan koperasi di Jawa Tengah di semester II 2020 dan tahun-tahun mendatang.
Terkait status Dekopin keberadaanya adalah berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 dan dikuatkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 06 Tahun 2011 sehingga keberadaanya tidak bisa disamakan dengan Yayasan dan Perkumpulan yang disahkan oleh Kemenkumham.
Sementara fungsi dan peran Dekopin adalah meliputi edukasi, fasilitasi dan advokasi semestinya mendapatkan perhatian dan dukungan dari Gubernur.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan, tidak perlu ragu akan perhatian dan dukungannya, termasuk dukungan anggaran sepanjang program yang disiapkan dan dilakukan oleh Dekopinwil/Da benar-benar nyata, memberikan dampak kemajuan bisnis koperasi sehingga berfanfaat bagi anggota dan masyarakat di Jateng.
“Saatnya Dekopinwil/Da Jateng segera berbenah, menyiapan SDM yang bisa mengikuti perkembangan IT dan programnya mengikuti perkembangan zaman,” ujar Ganjar, dalam keterangan pers yang diterima Peluang , Kamis (30/7/20).
Gubernur berharap koperasi, anggota Dekopin mempunyai bisnis khas yang tidak dipunyai lembaga bisnis lain, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok anggota koperasi. Apabila jumlah anggota koperasi di Jateng mencapai jutaan orang maka terdapat potensi pasar yang besar untuk dikelola menjadi nilai bisnis, sehingga konsep dari, oleh dan untuk anggota tercipta, benar-benar dilakukan dan memberi manfaat.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menyampaikan agar Dekopinwil/Da melakukan konsolidasi dan benahi dahulu legalitas keorganisasian, termasuk status dan kepengurusan sesuaikan dengan aturan yang ada.
Selain itu Dekopinwil/Da diminta berkoordinasi dengan eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD) dalam rangka mendukung sarana prasarana, terutama status dan kelayakan sarana perkantoran termasuk solusi SDM yang semestinya ada.








