hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bangun Partisipasi Anggota, Kopsyah BMI Gelar Pra RAT

Bali (Peluang) : Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) menggelar Pra Rapat Anggota Tahunan (Pra RAT) pada 10 Oktober 2022 secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti 100 cabang.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Kopsyah BMI Kamaruddin Batubara  mengatakan, selain menjaring ide yang bernas dari anggota. Ajang ini juga menjaring wakil-wakil dalam RAT Tingkat Pusat, Januari mendatang.

“Dalam Pra RAT, anggota juga mendapatkan pendidikan perkoperasian,” ujar Kamaruddin Batubara yang juga menjabat Presiden Direktur Koperasi BMI Grup.

Kambara demikian panggilannya menuturkan, Pra RAT menjadi penting karena tidak hanya mengevaluasi program kerja setahun di belakang, dan proyeksi bisnis koperasi ke depan. Tetapi juga anggota memberikan berbagai ide yang akan dibawa ke ajang RAT BMI di tingkat Pusat.

Dalam rapat ini, ia juga menyemangati anggota BMI untuk terus berkontribusi dalam membangun koperasinya.

“Ibu-ibu harus paham bahwa koperasi ini juga milik kita. Konsekuensinya kita harus menjaga keberlangsungan koperasi ini. Lewat Pra RAT ini, semua anggota perlu memberikan masukan yang membangun koperasi, bukan untuk untuk kepentingan pribadi,” kata Kambara.

“Untuk anggota yang kurang amanah, ibu-ibu wajib mengingatkan bahwa Kopsyah BMI bisa membuka cabangnya di Subang, Tangerang, Bogor, Cilegon, Indramayu dan Cirebon. Itu tidak terlepas dari kedisiplinan para anggota BMI di cabang-cabang sebelumnya seperti di Tangerang, Serang, Lebak dan Pandeglang,” tambahnya.

Kembali Kambara mengingatkan bahwa koperasi adalah entitas bisnis sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945. 

Koperasi BMI juga membangun banyak divisi usaha, yang mana semua karyawannya berasal dari anggota BMI itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat luas.

“Jadi BMI bukan sekadar usaha simpan pinjam semata, lebih dari itu. Selain Kopsyah BMI, kita memiliki Kopmen BMI dan Kopjas BMI. Jadi kalau anggota punya dana yang berlebih dan ingin membangun rumah tak usah jauh-jauh. Bahan bangunannya beli di Kopmen BMI dan nanti yang membangun adalah Kopjas BMI. Inilah sirkuit ekonomi yang kita bangun bersama,” terang Kambara.  

Lebih lanjut, ia menegaskan BMI juga membangun pilar spiritual anggotanya lewat 30 program  sosial dan pemberdayaan. “Maka kalau ada yang melenceng pembiayaannya, kita harus tegur yang bersangkutan. Karena menjadi anggota BMI, adalah mengajak setiap anggota bergotong royong untuk kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.

Karena berkoperasi itu menurutnya, perlu dijaga semangatnya mengembangkan koperasi ini. “Yang menggantikan saya dan semua yang ikut ke Bali ini adalah anak-anak para anggota Koperasi BMI. Karena kita membangun sebuah perusahaan bersama bernama koperasi yang semua anggota adalah pemilik, pengguna dan pengendalinya. Jadi bagi anak-anaknya yang berkerja di BMI, tolong dinasehati untuk jujur dan menjaga amanah anggota BMI,” tambahnya.

Kambara juga mengajak anggota BMI agar terus meningkatkan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). 

Di Pra RAT ini, ia menyampaikan  beberapa manfaat sedekah yaitu, bisa menambah rezeki, memperpanjang umur, menjauhkan dari penyakit, menghindarkan dari marabahaya dan menjadikan anak-anak kita menjadi berbakti dan pintar.

“Jadi ibu-ibu lakukanlah sedekah dan yakinlah bersedekah, isilah perut para fakir miskin hingga kenyang, santuni anak yatim, atau wakafkan harta kita untuk sedekah jariah selagi kita sanggup dan kita mampu. Sedekah yang baik adalah sedekah yang disegerakan,” kata Kambara

Direktur Operasional Kopsyah BMI Yayat Hidayatullah menambahkan, Pra RAT merupakan rangkaian menjelang rapat anggota tahunan. Di mana rapat anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

Rapat anggota ini diselenggarakan pengurus dan dihadiri anggota, pengawas dan pengelola koperasi.

“Pelaksanaan RAT Kopsyah BMI berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT,” ujar Yayat.

Dalam pasal 13 disebutkan Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem perwakilan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota koperasi lebih dari 500 orang.

Ketentuan rapat anggota melalui daring juga diatur dalam Pasal 16. Dalam peraturan tersebut, Rapat Anggota dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota.

pasang iklan di sini