Peluang, Jakarta – Guna membangkitkan semangat masyarakat dalam berkoperasi demi kesejahteraan rakyatnya, maka pemerintah berharap, parlemen segera dapat menerbitkan UU Perkoperasian yang baru di 2023 ini.
Saat ini pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK), sebelum diajukan ke parlemen untuk ditindaklanjuti.
SesKemenKopUKM, Arif Rahman mengatakan, PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan unsur lainnya.
Dia berharap, Komisi VI DPR dapat segera membahas RUU Perkoperasian pada masa sidang triwulan kedua. Sehingga, di tahun ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi,” ujar Arif, Jumat (20/1/2023).
Adapun lanjut dia, telah ada UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review, sehingga sebagai penggantinya diberlakukan kembali UU No.25 tahun 1992.
“Jadi UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital,” ungkap Arif.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan MK. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.
“Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional,” tutur SesKemenKopUKM.
Sehingga pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR 2023 ini.
“Pada tahun lalu, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti di 2019,” imbuh Arif. (alb)