hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit

PT ANGKASA Pura (AP) Bandara Husein Sastranegara Bandung digugat pailit dua perusahaan swasta, yaitu PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana tercatat pada keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Petitum pada SIPP PN Jakarta Pusat menyatakan, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Petitum tersebut juga menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini. Penggugat juga menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU.

“Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit,” demikian dinyatakan pada bagian akhir patitum di website sipp.pn.jakartapusat.go.id. Gugatan pailit kepada pengelola bandara Husein Sastranegara terkait utang senilai Rp5,19 miliar yang telah ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas proyek pembangunan runway di Husein Sastranegara Bandung. Namun, dalam pelaksanaannya, AP 2 dinilai tidak melakukan kewajiban terhadap kedua perusahaan tersebut.●

pasang iklan di sini