
PeluangNews, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghapus RUU Danantara dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 disebabkan substansi pengaturannya sudah tertuang dalam UU BUMN terbaru.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, RUU tersebut belum memiliki karakteristik khusus atau sui generis yang berdiri terpisah dari BUMN. Dengan demikian pijakan pengaturannya masih mengacu pada Undang-Undang BUMN.
Bob mengungkapkan hal itu, Jumat (28/11/2025).
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Ketentuan mengenai Danantara sudah tercakup dalam revisi UU BUMN yang telah disahkan sebelumnya.
“RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara),” ujar Martin.
Martin mengutarakan Baleg DPR RI saat ini juga masih berfokus menyelesaikan sejumlah RUU yang tahapannya telah masuk finalisasi.
“Untuk prioritas, Baleg masih konsentrasi menyelesaikan beberapa RUU yang saat ini masih difinalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, juga proses harmonisasi beberapa RUU, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Baleg DPR menarik empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai bagian dari evaluasi legislatif. Penarikan ini disampaikan Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
“Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026,” ucap dia.
Empat RUU yang ditarik yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.
“Perindustrian juga kita cabut. Itu kita tiadakan karena memang waktu 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan,” imbuhnya.
Dia memastikan memastikan bahwa keputusan itu masih dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan.
“Tapi kemudian bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali,” tutur Bob. Dengan penarikan ini, keempat RUU dikembalikan ke daftar jangka menengah Prolegnas. []







