hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Energi  

Bahlil: Pemerintah Lakukan Penilaian Total Kegiatan Pertambangan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah sedang melakukan penilaian menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal itu, dikutip Sabtu (6/12/2025).

“Di Sumatra Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” kata Bahlil.

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa aktivitas tambang di beberapa lokasi menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini.

Menurut Menteri ESDM, tujuan dari evaluasi ini untuk memastikan apakah kegiatan tambang benar-benar berdampak pada kerusakan lingkungan.

Pemerintah, kata dia, tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan yang ada.

“Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” kata Bahlil.

Dia menilai tindakan tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat. Evaluasi ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai pengawas utama dalam sektor tambang.

Bahlil menekankan ia tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha pertambangan yang melanggar prinsip-prinsip pertambangan yang baik.

Pentingnya semua perusahaan untuk mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu… Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” ujar dia, menandaskan.

Kementerian ESDM pun siap untuk memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), apabila ditemukan pelanggaran yang serius.

Evaluasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dampak lingkungan, tetapi juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lahan, reklamasi, dan pengendalian risiko bencana.

Dengan langkah ini, lanjut Bahlil, pemerintah berharap dapat menciptakan momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas logam yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Di Aceh, terdapat satu KK untuk emas yang diterbitkan pada 2018, serta tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017.

Selain itu, provinsi ini juga memiliki tiga IUP untuk komoditas besi yang diterbitkan pada 2021 hingga 2024, tiga IUP bijih besi DMP yang berlaku dari 2011 hingga 2020, dan dua IUP bijih besi yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2018.

Terdapat juga satu KK untuk komoditas timbal dan seng yang mencakup wilayah Aceh dan Sumatra Utara.

Di Sumatra Utara, tercatat dua KK untuk emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP untuk tembaga DMP yang berlaku sejak tahun 2017.

Di Sumatra Barat, terdapat empat IUP untuk komoditas besi yang diterbitkan antara 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP untuk timah hitam yang diterbitkan pada 2020, dan satu IUP emas yang berlaku sejak 2019. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate