hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Energi  

Bahlil Naikkan Tunjangan Kinerja ASN Kementerian ESDM Sebesar 100%

Bahlil Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk AS dalam Pengelolaan Tambang Mineral Kritis
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Dok. Peluang News

PeluangNews, Jakarta – Kabar gembira datang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di kementerian ini dinaikkan sebesar 100% atas restu dari Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), di Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Penegasan Prabowo kepada Bahlil disampaikannya sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” kata dia, menegaskan.

Bahlil mengatakan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM itu penting, baik dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya kenaikan tukin hingga 100% seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan optimal.

“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” ujarnya.

Aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam PP No.94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.

Selanjutnya berdasarkan pasal 6 ayat 1 PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan menoleransi lagi cara-cara “86” pegawai di instansinya. Seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar menghentikan praktik lama yang merugikan negara.

Dia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran tidak lagi berupa pemindahan jabatan melainkan pemberhentian. []

pasang iklan di sini