Kami berniat mendirikan koperasi konsumen yang bergerak di sektor ritel, terutama usaha minimarket. Tetapi bukankah prinsip berkoperasi itu hanya melayani anggota saja, sementara usaha minimarket yang bisa menangguk untung tentu saja harus melayani masyarakat secara umum. Jika usaha minimarket ini kami dirikan dengan badan hukum koperasi, apakah setiap pembeli wajib jadi anggota koperasi, atau adakah contoh koperasi ritel yang selain hanya melayani anggota juga bisa melayani masyarakat luas tanpa harus melanggar prinsip dan jati diri koperasi. Terima kasih.
Yuli Asmi
Tanjung Aur, Kabupaten Pariaman
Sumatera Barat
Kami mengapresiasi niat anda untuk mendirikan koperasi konsumen dan bermaksud menyelenggarakan usaha minimarket.
Jenis koperasi konsumen merupakan model koperasi modern dan tertua yang telah berkembang sejak abad 19 di Eropa, yaitu sejak berdirinya The Rochdale Pioneers Co-op dengan tokohnya Robert Owen pada tahun 1844, di wilayah Inggris bagian Utara. Koperasi ini masih berdiri sampai dengan saat ini dan menjadi model pengembangan koperasi konsumen di seluruh dunia. Prinsip koperasi yang dibangun oleh The Rochdale Pioneers ini pun telah diadopsi oleh International Co-operative Alliance (ICA) yang merupakan organisasi koperasi dunia, menjadi prinsip koperasi sejak tahun 1937, yang kemudian direvisi pada tahun 1966 dan tahun 1995.
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai kegiatan usaha koperasi dan pelayanan kepada anggotanya telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada pasal 43 ayat (1) UU Perkoperasian diatur bahwa Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Pada ayat (2) diatur bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Berdasarkan rumusan Pasal 43 ini maka koperasi mengutamakan pelayanan usahanya untuk anggota dan koperasi dapat melayani non anggota jika koperasi mempunyai kelebihan kemampuan pelayanan.
Koperasi konsumen di Indonesia diakui keberadaannya dan diatur dalam penjelasan Pasal 16 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jenis koperasi konsumen yang berkembang di Indonesia pada umumnya didirikan oleh koperasi fungsional di lingkungan TNI/Polri, Karyawan perusahaan dan di lingkungan pegawai pemerintah. Terdapat pula koperasi konsumen yang didirikan anggota masyarakat dan salah satu yang bertahan dan berkembang sampai dengan saat ini adalah KSU Sejati Mulia, yang memiliki minimarket di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada tingkat dunia, terdapat banyak koperasi konsumen yang konsisten menerapkan prinsip koperasi, sehingga menjadi besar, hebat dan mampu mengajak anggotanya untuk bekerjasama membangun kekuatan konsumen dalam menghadapi kekuatan produsen. Beberapa koperasi konsumen yang besar dan hebat itu antara lain NTUC di Singapura, yang didirikan oleh para pekerja dengan merek dagang Fair Price yang menguasai perdagangan retail di negara tersebut, Ace Hardware dan Informa yang didirikan oleh para tukang di Amerika Serikat, dan Mountain Equipment Co-op (MEC) yang didirikan oleh para pendaki gunung di Canada dan saat ini memiliki lebih dari 5 juta orang anggota.
Paling sedikit terdapat 3 faktor yang dapat membuat koperasi konsumen tersebut menjadi besar, maju dan tetap berkembang sampai saat ini. Pertama, koperasi tersebut menerapkan prinsip-prinsip koperasi secara konsisten, sehingga memiliki daya saing. Salah satunya adalah menerapkan prinsip keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. Melalui prinsip ini, maka koperasi dapat mempunyai anggota sampai jutaan orang dan yang secara bersama sama mampu membangun kekuatan konsumen. Koperasi tersebut mampu menarik orang untuk bergabung di koperasinya dan mampu membangun militansi anggota terhadap koperasinya, melalui pelayanan yang bermutu, pemberian informasi dan penyelenggaraan pendidikan yang konsisten.
Kedua, koperasi konsumen tersebut menerapkan Manajemen modern dan profesional. Profesionalisme itu tampak dari kemampuan mereka membangun sistem franchise dan membangun tatakelola dengan baik.
Ketiga, Koperasi tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah yang berpihak kepada koperasi dan anggotanya. Paling sedikit terdapat 3 kebijakan pemerintah di negara-negara maju untuk membantu koperasi sehingga menjadi modern dan besar. Pertama, pemerintahnya memberikan insentif perpajakan kepada koperasi dan anggotanya. Kedua, melakukan mitigasi risiko yang dihadapi koperasi melalui pengembangan asuransi koperasi. Ketiga, memberikan subsidi bunga pinjaman kepada koperasi.
Demikian tanggapan dari Saya. Selamat berkoperasi dan membangun koperasi konsumen yang hebat.
Semoga bermanfaat.