hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Bagaimana Mengganti Pengawas Yang Berhalangan Tetap

Koperasi kami  baru saja menggelar RAT dan baru selesai memilih Pengurus dan Pengawas baru. Untuk pemilihan Pengawas, anggota hanya memilih satu orang saja dan kemudian pengawas terpilih disilakan untuk memilih sendiri anggotanya sebanyak dua orang. Namun belum lagi mulai bekerja, Ketua Pengawas meninggal dunia, dan kini tersisa dua orang anggota pengawas yang surat pengangkatannya belum ditetapkan oleh ketua pengawas maupun oleh rapat koperasi. Untuk mengisi kekosongan tersebut Pengurus minta kepada pengawas yang masih dua orang itu untuk menunjuk Ketua Pengawas baru. Bagaimana cara memilihnya, AD/ART Koperasi kami juga  belum ngatur, sedangkan dua pengawas lainnya belum resmi menjabat, baru lisan saja. Koperasi Kami juga punya struktur dewan penasihat, boleh kah ?

Jawab:

Masalah yang Saudari Elva sampaikan merupakan persoalan yang kerap terjadi dalam praktek berkoperasi.

Apabila kita cermati, terdapat 2 masalah yang disampaikan. Pertama, terkait dengan kedudukan Penasihat dalam perangkat organisasi koperasi. Kedua, mengenai pergantian antar waktu dalam keadaan ada anggota pengawas yg berhenti karena meninggal dunia.

Mengenai kedudukan Penasihat dalam perangkat organisasi koperasi, sebenarnya  tidak dikenal dalam regulasi perkoperasian di Indonesia. Pasal 21 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: a. Rapat Anggota, b. Pengurus, c. Pengawas.

Atas dasar ketentuan tersebut, maka Penasihat bukan termasuk perangkat organisasi koperasi. Apabila ada koperasi yang mengangkat Penasihat, maka kedudukannya hanya bersifat tambahan. Penasihat biasanya hanya bertugas memberikan saran dan nasihat kepada Pengurus atau Pengawas koperasi, apabila diminta. Penasihat tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam koperasi. Sebagai personifikasi Badan Hukum Koperasi, maka hanya pengurus yang berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Saran atau nasihat dari Penasihat dapat digunakan atau tidak digunakan oleh Pengurus dalam mengambil keputusan. Hal ini disebabkan karena menurut Pasal 31, hanya pengurus yg bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa.

Kedua, mengenai kedudukan pengawas dan pergantian antar waktu dalam hal ada anggota pengawas yg berhenti sebelum periode tugasnya berakhir.

Kedudukan pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi sangat penting. Pengawas merupakan organ dan wakil anggota koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu Pengawas wajib dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dalam Rapat Anggota Koperasi. Pengawas koperasi yang tidak dipilih dalam Rapat Anggota Koperasi adalah tidak sah.

Untuk mengantisipasi apabila terdapat anggota pengawas yang berhenti sebelum periode tugasnya berakhir (antara lain karena meninggal dunia), biasanya dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi mengatur mengenai Pergantian Pengawas Antar Waktu. Dalam pengaturan mengenai pergantian pengawas antar waktu tersebut, biasanya diatur dan diberikan kewenangan kepada pengawas yang masih ada untuk menetapkan pengganti dari anggota pengawas yang berhenti untuk sementara waktu.. Anggota pengawas pengganti yang ditetapkan untuk sementara waktu tersebut dapat ditetapkan secara sah dalam Rapat Anggota berikutnya. Agar segala tindakan yang dilakukan oleh Pengawas sebelum Rapat Anggota tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi tanggung jawab badan hukum koperasi, maka tindakan pengawas dimaksud perlu dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dan disahkan oleh Rapat Anggota.

Demikian tanggapan Saya.. Semoga bermanfaat.

Salam sehat,

UTB.

pasang iklan di sini