hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

BAGAIMANA MEMPRAKTIKAN SPIN OFF KOPERASI

Pertanyaan :

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM akhir-akhir ini gencar mendorong koperasi terutama KSP untuk melakukan pengembangan usaha yang tidak melulu simpan pinjam. KSP diminta menggerakkan anggotanya yang memiliki usaha sejenis, misal pertanian atau perikanan untuk mendirikan  koperasi baru sektor riil atau produktif. Sedangkan KSP penggerak tersebut nantinya akan berfungsi sebagai holding. Tetapi terobosan usaha yang dikenal dengan istilah spin-off ini belum sepenuhnya dapat dipahami oleh sejumlah KSP karena mereka selama ini masih terikat oleh PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam sebagai usaha single purpose. Mohon penjelasan Bapak Untung bagaimana kami harus menyikapi diskresi baru, spin-off yang sebenarnya cukup memberi terobosan itu.

Terima kasih

Tommy Priyatna, Jelambar, Jakarta Barat

Jawab :

Saya menilai ada kebimbangan pada saudara Tommy Priyatna antara menariknya ide spin-off yang ditawarkan oleh pihak Kemenkop UKM, tetapi di sisi lain Anda juga masih taat pada PP No 9 Tahun 1995 yang merupakan turunan dari UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Istilah spin-off memang tidak dikenal dalam UU No 25/1992.

Adanya pengaturan tentang pembagian koperasi dilakukan jika ada unit usaha koperasi yang berpotensi untuk menjadi besar. Sedangkan KSP hanya punya satu kegiatan usaha, yaitu Simpan Pinjam sebagai satu satunya usaha dan tidak boleh punya unit usaha selain simpan pinjam. Kecuali jika pemerintah mau menerbitkan PP baru tentang spin-off koperasi.

Lalu unit usaha apa yang mau dilakukan pembagian ?

Kalau mau mengembangkan koperasi produsen, koperasi konsumen atau koperasi pemasaran, akan sangat pas bila Kemenkop UKM memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk membentuknya. KSP difungsikan sebagai lembaga keuangan koperasi yang didorong utk melakukan kerja sama dengan koperasi  baik konsumen, produsen, pemasaran atau koperasi jasa yang telah ada.

Mengambil sukses Kopdit Keling Kumang mempraktikan spin-off memang sangat pas. Namun juga harus dipelajari lebih lanjut, karena yang terjadi di Kopdit Keling kumang itu adalah pembentukan Badan Hukum koperasi baru oleh orang perseorangan. Mereka yang jadi pendiri bukannya Kopdit Keling Kumang. Demikian bung Tommy semoga penjelasan yang singkat ini dapat dipahami.

Salam.

pasang iklan di sini