Site icon Peluang News

Babak Lanjutan Sengketa Warisan Pendiri Sinar Mas

FREDDY Widjaja, anak Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group, bakal melanjutkan gugatan terhadap lima saudara tirinya terkait harta warisan mendiang sang ayah. Gugatan berlanjut setelah upaya mediasi di (PN) Jakarta Selatan gagal. Ia mengklaim telah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan yang didirikannya.

Total nilai aset warisan tersebut Rp649 triliun. Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat—Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja—adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Harta waris itu berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank Cina Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, Cina Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

“Semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 sampai dengan 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa saya, karena semua uang untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham berasal dari dan telah dibayar oleh almarhum papa saya,” ujarnya. Freddy meminta pada majelis hakim harta waris itu dibagi 50% untuk dirinya dan 50% untuk para tergugat; di samping menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga.●

Exit mobile version