
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, pihaknya siap melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto di Indonesia.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, hal ini ditunjukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Dia menyampaikan, POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” jelas Ismail di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
<span;>Lebih lanjut, OJK sendiri telah menyusun tiga fase transisi dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Yang pertama adalah fase soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.
Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.
Guna mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK pun berinisiasi untuk menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
Sebab, POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Selain itu, POJK ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Tak hanya itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.
Secara tegas, OJK menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.
Untuk itu, OJK kembali mengimbau kepada para konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk selalu memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.