JAKARTA—Pada 1 Februari 2021 mendatang tarif cukai rokok dengan nilai rata-rata 12,5 persen sudah berlaku. Dari paparan Kementerian Keuangan harga rokok putih atau sigaret kretek Rp555 menjadi Rp935 per batang.
Dengan kenaikan ini, maka harga rokok akan semakin tak terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi masyarakat miskin.
Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
– SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
– SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
– SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
– SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
“Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Kamis (10/12/20).
Menkeu meminta bea cukai dan industri selama 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.
Lanjut dia, pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif cukai industri sigaret kretek tangan. Kebijakan ini karena pemerintah memandang karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.