
Peluangnews, Jakarta – Berkaca dari maraknya kasus terjerat pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang berisi tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam surat edaran tersebut, OJK akan menurunkan bunga fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) mulai Januari 2024.
Ada penetapan batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan sektor konsumtif dan sektor produktif dalam ketentuan ini.
Untuk pendanaan sektor konsumtif, sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,4 persen oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan akan menjadi 0,3 sampai 0,1 persen ke depannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
“Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 akan menjadi 0,2 persen per hari. Lalu di 2026 dan tahun-tahun berikutnya menjadi 0,1 persen per hari. Jadi bertahap turun,” ujarnya.
“Kalau ditanyakan mengapa, ya karena butuh penyesuaian. Jadi ini tidak bisa serentak tiba-tiba langsung menjadi 0,1 persen. Industrinya nanti bisa terganggu,” sambung Agusman.
Sementara untuk pendanaan sektor produktif mulai dari Januari 2024 akan ditetapkan menjadi 0,1 persen dan akan menjadi 0,067 persen pada 2026 dan seterusnya.
Selain itu, OJK juga telah mengatur denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen/hari mulai 2024, dan 0,2 persen/hari pada 2025. Kemudian akan turun kembali menjadi 0,1 persen/hari pada 2026 mendatang.
Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1 persen/hari mulai 2024 dan akam turun menjadi 0,067 persen/hari pada 2026.
Diketahui, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang juga merupakan bentuk tindak lanjut dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.