Secara umum audit adalah proses sistematis untuk untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti dalam sebuah pemeriksaan untuk membandingkan antara bukti-bukti tersebut dengan kriteria yang sudah ditetapkan untuk disampaikan kepada pihak berkepentingan.
Secara umun audit keuangan dalam suatu perusahaan dibagi menjadi :
- Audit internal
- Audit eksternal
Audit internal dilakukan oleh unit yang dibentuk oleh perusahaan biasanya dinamakan Satuan Pengendalian Internal (SPI) untuk melakukan evaluasi kegiatan Perusahaan dalam suatu Periode. Biasanya Audit Internal dilakukan dalam periode kegiatan tersebut dilakukan.
Output Audit Internal biasanya berupa rekomendasi untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Bisa juga berupa penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. Audit internal kadang juga disebut sebagai audit kinerja yang fungsinya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Jadi sifatnya antisipatif.
Audit Eksternal dilakukan oleh Pihak di luar Perusahaan yaitu Kantor Akuntan Publik Independen. Ada berbagai jasa yang ditawarkan, tetapi yang sering dilakukan adalah audit Umum (General Audit). Tujuan Audit Umum ini untuk mengetahui apakah Laporan Keuangan sudah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa Laporan Keuangan bisa diandalkan kebenaran informasinya (reliabe) dan terhindar dari salah saji yang material. Output dari Audit General adalah Laporan Akuntan Independen yan g memuat Opini Laporan Keuangan.
Ada 4 jenis opini yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik sebagai berikut :
- Wajar Tanpa Pengecualian/ WTP (Unqualified Opinion). Opini ini dikeluarkan jika Laporan Keuangan sudah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku. Opini ini adalah tingkatan yang paling tinggi.
- Wajar dengan Pengecualian / WDP (Qualified Opinion). Opini ini dikeluarkan jika dalam Laporan Keuangan masih ada Akun yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
- Tidak Wajar (Adverse Opinion). Opini dikeluarkan apabila sebagian besar akun disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
- Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Opini ini dikeluarkan apabila Auditor tidak bisa meyakini sama sekali informasi dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh :
- Pengendalian Internal yang sangat Buruk
- Auditor tidak dapat data yang diperlukan
- Ada pembatasan Auditor dalam melakukan audit, contoh: ada pihak-pihak yang menghalangi Auditor memperoleh Informasi.
Demikian sekilas tentang Audit Keuangan. Kadang timbul pertanyaan apakah perusahaan yang merugi tidak bisa mendapatkan opini WTP. Jawabannya bisa ya atau tidak tergantung apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai standar Akuntansi Keuangan yang berlaku atau tidak. Selama sesuai dan semua informasi telah diungkap (Full Disclosure) dalam Laporan Keuangan maka bisa mendapatkan opini WTP. Kesimpulannya, Opini WTP tidak dipengaruhi oleh Laba atau Rugi sebuah Perusahaan. (Tim Protact89)