octa vaganza
Berita  

Aturan Wajib Masker di Angkutan Umum di DKI Jakarta Dicabut

Peluangnews, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menandatangani surat tersebut pada 9 Juni 2023 itu. Dalam surat itu, Syafrin mengatakan tidak lagi mewajibkan penumpang angkutan umum untuk menggunakan masker.

“Jadi bagi yang sehat boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Syafrin dalam keterangan persnya, yang dikutip Minggu (11/6/2023).

Namun, bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau takut tertular maupun menularkan penyakit, dianjurkan untuk tetap memakai masker.

“Misalnya saja ada penumpang yang merasa tidak enak badan, sedang flu, itu dianjurkan untuk tetap memakai masker,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pengelola atau operator transportasi tetap diminta untuk menyediakan sarana wastafel atau tempat cuci tangan maupun fasilitas cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat atau fasilitas sarana transportasi umum.

Dalam hal ini, surat edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran No e-0015/2023 tentang Himbauan Kewajiban Menggunakan Masker di Sarana dan Prasarana Transportasi Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak lagi wajib bermasker. Ketentua itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut ditandatangi Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 9 Juni 2023 lalu. (Aji)

Exit mobile version