JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penggun amoda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali.
“Para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen. Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” ujar Muhadjir melalui kanal Youtube, Senin (1/11/21).
Sebelumnya pemerintah mewajibkan para penumpang pesawat menunjukan haisl negatif test PCR di seluruh daerah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun, kemudian pemerintah merevisi aturannya dan mengizinkan penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali menggunakan tes antigen.
Pemerintah sempat berencana untuk menggunakan tes PCR di semua moda transportasi yang ada secara bertahap. Kewajiban untuk menggunakan tes PCR di moda transportasi udara ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat karena dinilai memberatkan bagi para penumpang.








