JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun dicabut. Aturan itu dikembalikan ke Permenaker nomor 19 Tahun 2015.
“Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo ketentuan tentang klaim JHT dikembalikan ke aturan lama, ,” ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/22).
Lanjut Menteri, Kemenaker sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Pihaknya terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga.
Dengan aturan lama pekerja dan buruh bisa mencairkan JHT sebelum usia pensiun tak terkecuali bagi pekerja yang di-PHK maupun mengundurkan diri.
Selain itu lanjut Ida, sampai saat ini sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP).
Dengan adanya program ini, semua buruh yang ter-PHK dapat memperoleh uang tunai.
Cukup akses melalui situs informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP.








