octa vaganza

Aturan Baru Bikin Naik Tarif Bawah

KEMENTERIAN Perhubungan telah menetapkan batas bawah harga tiket pesawat menjadi 35%, sebelumnya 30%. Kebijakan ini hanya efektif untuk melindungi maskapai penerbangan. Aturan pemerintah terkait batas bawah harga tiket pesawat justru membuat maskapai lebih bebas memilih ‘memainkan’ harga tiket. “Dengan menaikkan batas bawahnya, harga paling rendah yang saat ini sudah ditawarkan ke masyarakat jadi naik,” kata peneliti INDEF, Nailul Huda.

Aturan ini juga tak dilengkapi insentif untuk perusahaan atau maskapai lain dari duopoli (dua maskapai pemain terbesar) untuk bersaing secara sehat. Maskapai besar bisa memanfaatkan ini untuk selalu menggunakan harganya di batas atas, karena gap dengan batas bawah semakin kecil. Ini bisa mengarah ke praktik kartel dimana konsentrasi dua maskapai besar saat ini mencapai 96%.

Sepanjang sejarah, rasanya baru kali ini kita melihat orientasi Kementerian Perhubungan yang membingungkan. Tak cuma mengakomodir, kementerian ini bahkan didikte oleh maskapai penerbangan.

.

Nana K. Kusdiana

Exit mobile version