ATR/BPN: Sertifikat Lama Tetap Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Sertifikat tanah elektronik. Foto: Kementerian ATR/BPN
Sertifikat tanah elektronik. Foto: Kementerian ATR/BPN

Peluang News, Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa implementasi Sertifikat Elektronik tidak membuat sertifikat tanah lama menjadi tidak sah.

“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Shamy menjelaskan bahwa sertifikat tanah akan otomatis berubah ke bentuk elektronik apabila pemilik tanah mengakses layanan pertanahan tertentu. “Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” paparnya.

Ia juga meluruskan beragam informasi yang menyesatkan terkait penerapan Sertifikat Elektronik. “Banyak narasi yang menyebut sertifikat tanah lama akan ditarik, bahkan ada isu bahwa Sertifikat Elektronik adalah upaya merampas tanah masyarakat. Itu semua tidak benar,” tegasnya.

Menurut Shamy, proses pendaftaran tanah mencakup dua aspek, yaitu fisik dan yuridis. “Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara nyata,” ujarnya. Ia memastikan, “Tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku. Itu jelas hoaks.”

Untuk menghindari kesalahpahaman, Shamy mendorong masyarakat agar mencari informasi dari sumber resmi. “Masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” pungkasnya.

Exit mobile version