hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

ASPEK Nilai Kenaikan UMP 2024 5-7% Bisa Gerus Daya Beli

Pekerja menuntut upah layak sesuai kebutuhan hidup layak manusia/dok.ist

Peluangnews, Jakarta – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat memprediksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 berkisar di angka 5%-7%. Angka ini jauh dari ekspektasi buruh yang meminta pemerintah untuk menaikkan UMP sebesar 15% di tahun depan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, UMP dipastikan akan naik melalui penetapan formula yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Kalau masih menggunakan formula pemerintah saat ini, kemungkinan kenaikan upah itu tidak lebih dari 5-7%. Ini sangat jauh dari harapan kami,” ujar Mirah dalam keterangan persnya, Minggu (12/11/2023).

Dengan kenaikan upah sebesar 5-7%, Mirah menganalisa ada pelemahan daya beli dari masyarakat karena mengerem belanja. Ini membuat serapan terhadap konsumsi akan menurun.

“Dampaknya ekonomi negara akan sulit naik karena daya beli semakin lemah. Hasil produksi, barang dan jasa juga tidak akan terserap dengan baik karena upah yang rendah,” ungkapnya.

Mirah menegaskan idealnya kenaikan UMP sebesar 25%. Namun, karena memahami kondisi pelaku usaha yang menghadapi ancaman inflasi tinggi, maka tuntutan buruh soal kenaikan upah dikoreksi menjadi 15%. Sayangnya, permintaan buruh itu tetap tidak digubris pemerintah.

“Tentu kenaikan UMP 2024 di bawah target yang kami usulkan. Bagaimana meningkatkan ekonomi kalau upahnya rendah,” sesalnya. (Aji)

Baca Juga: Tuntutan UMP 13 Persen, Kadin DKI Jakarta Nilai Tidak Realistis

pasang iklan di sini