JAKARTA—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menolak dengan tegas rencana pemerintah terkait pengenaan tarif pajak minimum. Pengenaan pajak tersebut dirasa memberatkan karena kondisi perekonomian yang belum membaik akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, agar pajak tersebut tidak dikenakan diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Dia juga menyatakan semua ketentian yang merugikan UMK ditolak.
“Selama ini kami meminta agar 0% saja, tapi kalau dibuat menjadi 1% kita menolak, tidak tepat kebijakan tersebut diterapkan dalam keadaan seperti ini,” ujar dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8/21).
Rencana kebijakan pemerintah yang dimaksud memberlakukan pajak tarif minimum atau alternatif minimum tax, termasuk kepada perusahaan rugi. Rencananya, pajak minimum dipatok sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberlakuan pajak minimum perlu untuk menghindari perusahaan yang enggan bayar pajak. Dia mengungkapkan, nanyak perusahaan yang mengaku merugi bertahun-tahun tetapi tetap menjalankan operasionalnya tanpa gangguan.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenakan PPh minimum. Pajak dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Ikhsan menuturkan kebijakan pajak minimum diberlakukan bagi UMK bila diterapkan bakal menyebabkanjumlah UMK yang kolaps akan lebih banyak. Sejak 20 juli 2020, sebanyak 30 juta UMKM mengalami kebangkrutan.
“Sebetulnya UMKM menunjukan tanda-tanda pulih pada pertengahan Desember tahun lalu. Namun, para pelaku usaha kembali terpukul seiring dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang saat ini sudah berubah menjadi PPKM level 1-4,” paparnya.
Kebijakan PPKM tidak menguntungkan UMKM. Kunci keberhasilan UMKM adalah adanya ikllim usaha yang baik, seperti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah yang pro terhadap UMKM.
Dia mendesak pelaku UMKM tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto atau dengan alternatif lain yakni dikenakan PPh sesuai dengan Pasal 31E Undang-undang PPh.
Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Sementara organisasi usaha kecil lainnya, Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) mengusulkan besarnya penjualan omzet bruto tahunan dinaikkan dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp15 miliar, agar selaras dengan kriteria UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Jusindo Sutrisno Iwantono mengatakan, kenaikan threshold dengan mempertimbangkan bahwa angka Rp4,8 miliar sudah berlangsung hampir 10 tahun, sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi.





