JAKARTA—Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 mengatur kepala daerah yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pejabat ASN dari Kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan JPT Pratama.
Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu menyampaikan di dalam UU ASN khususnya di penjelasan pasal 19 yang dimaksud JPT Madya di antaranya mulai dari Sekjen Kementerian Lembaga Negara, Sestama, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, dan sebagainya.
“Sementara JPT Pratama di antaranya mulai dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, dan seterusnya,” kata Andi Bataralifu dalam Talkshow Apkasi bertajuk ” Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024″ yang disiarkan di kanal Youtube Apkasi Official pada Senin (14/3/22).
Jelas dia, seusai amanat Pasal 201 UU 10/2016 kriteria pertamanya adalah JPT Madya untuk Gubernur dan JPT Pratama untuk Wali Kota.
Andi Bataralifu menyinggung soal penempatan unsur TNI-Polri aktif yang akan ditunjuk sebaai Pj Kepala Darah. Penunjukkan Pj Kepala Daerah akan dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada UU 10/2016 dan UU ASN.
“Kriteria yang kita gunakan tentu rujukan di UU 10/2016 yakni JPT Pratama atau JPT Madya. Apakah yang bersangkutan adalah JPT Pratama atau apakah yang bersangkutan JPT Madya,” kata Andi.
Dalam proses seleksinya, Kemendagri akan menilai dokumen-dokumen pendukung dan akan melakukan pendalaman terkait dengan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Salah satu itemnya adalah riwayat jabatan dengan beberapa dokumen pendukung lainnya. Kemudian juga hasil evaluasi selama dia menjabat di jabatannya tersebut. Itu juga beberapa bentuk dokumen dan beberapa pertimbangan dari sisi kinerja lainnya,” pungkasnya.








