
PeluangNews, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya menekan konsumsi energi di tengah situasi krisis global.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, dan akan mulai diterapkan usai libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan strategi adaptif untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, penerapan WFH hanya berlaku setiap hari Jumat, sementara aktivitas kerja pada hari lainnya tetap dilakukan dari kantor (work from office/WFO) seperti biasa.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial—seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana—tetap beroperasi penuh dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, sehingga unit layanan esensial wajib berjalan normal,” ujar Rudy, Jumat (27/3/2026).
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga mengoptimalkan langkah-langkah penghematan energi di perkantoran. Di antaranya penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta memaksimalkan pencahayaan alami.
Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius, penghematan air, hingga efisiensi penggunaan alat tulis kantor turut menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Program Swasembada Energi Bikin Negara Hemat Ratusan Triliun
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan mengurangi konsumsi bahan bakar. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan berbagi kendaraan dinas (carpooling). Sementara pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.
Rudy menambahkan, kebijakan ini bertujuan membangun budaya hemat energi di kalangan ASN, dimulai dari hal sederhana hingga perubahan kebiasaan transportasi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan dalam kondisi mendesak.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi disiplin maupun kualitas kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“WFH bukan alasan untuk menurunkan disiplin. ASN harus tetap profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (Aji)








