Site icon Peluang News

Askopindo Minta LPS-K Diakomodasi dalam UU Omnius Law Cipta Kerja

JAKARTA—Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Seluruh Indonesia (ASKOPINDO) Sahala Panggabean menyampaikan pihaknya menginginkan  UU Omnibus law Cipta Kerja yang saat ini dibahas oleh parlemen mengakomodasi kepentingan koperasi.

Di antara yang krusial untuk kepentingan koperasi, diakomodasinya lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPS-K) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.  Menurut Sahala, penjaminan simpanan di koperasi mendorong gerakan koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme, serta setia jalankan marwah dan jatidiri koperasi.

“Koperasi yang layak dijamin simpanannya pasti akan melalui kualifikasi persyaratan yang ketat sehingga otomatis akan memperkuat teman-teman gerakan koperasi untuk tertib menjalankan good corporate governance,” ujar Ketua Umum KSP Nasari ini dalam keterangan persnya yang diterima Peluang, Jumat (19/6/20).

Sahala meyakini  LPS-K menjadi solusi untuk memperbaiki stigma buruk koperasi di mata masyarakat serta kembalikan kepercayaan dan kredibilitas koperasi.

Dia menyoroti memasuki kenormalan baru,pembahasan untuk finalisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kembali segera dilakukan, di dalamnya termasuk mengatur mengenai perkoperasian.

Pandemi Covid-19 berimbas ke seluruh sektor perekonomian, tak terkecuali koperasi perlu perlindungan sebagai wujud perhatian dan keberpihakan pemerintah.

Sahala mengakui pihaknya belum pernah diajak diskusi guna merumuskan RUU Omnibus Law itu hingga masih buta mengenai konsep pasal-pasal yang ada serta implikasi terhadap Undang-Undang sejenis yang berlaku sebelumnya.

Dia menyebut banyak kesimpang siuran informasi yang multi tafsir dan membingungkan. Katanya Omnibus Law akan membatalkan Undang-Undang sebelumnya yang berlaku.

“Bila kita bicara koperasi, bila Omnibus Law berlaku apakah akan membatalkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Ini harus diperjelas dulu,” ujar Sahala.

Bila memang UU no. 25 tahun 1992 akan batal dengan berlakunya Omnibus Law, ini adalah hal utama dan terutama yang dikhawatirkan.

“Itu termasuk kejahatan serius, karena merupakan usaha pembunuhan yang terencana, masif, dan terstruktur terhadap koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa,” tegas Sahala.

Bila nanti UU no. 25 tahun 1992 tetap berlaku, maka Omnibus Law ini jadi momentum yang tepat untuk tuangkan implementasi konkrit dari keberpihakan dan perlindungan bagi koperasi sebagaimana telah diatur dalam pasal 63 dan 64 UU no.25 tahun 1992 yang menyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada koperasi. Salah satu impementasi itu ialah adanya LPS-K.

Exit mobile version