
PeluangNews, Jakarta – KSP Kopdit Pintu Air lahir dari semangat kebersamaan yang dipelopori oleh 50 orang anggota pendiri dimana sampai Desember 2025 jumlah anggota terdaftar 487.470 dan anggota Riil 422.089 tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan tekad kuat untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis solidaritas, para pendiri meletakkan fondasi koperasi ini sebagai lembaga yang bertumpu pada kekuatan anggota.
Dari awal yang sederhana, KSP Kopdit Pintu Air terus berkembang pesat dari waktu ke waktu dengan total aset Rp2,6 triliun dan memiliki 59 Kantor Cabang, 19 Kantor Cabang Pembantu dan 47 TP,” sebut yakobus Jano, Ketua KSP Kopdit Pintu Air, Kamis (5/3/2026).
Yakobus mengatakan, dengan kondisi ini KSP Kopdit Pintu Air memperluas pelayanan, memperkuat permodalan dan meningkatkan kualitas tata kelola hingga tahun 2025 ini menjadi salah satu koperasi yang diperhitungkan dalam gerakan koperasi nasional.
Dia menyebutkan, perkembangan KSP Kopdit Pintu Air saat ini telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Dengan mengusung motto, “Kau Susah Aku Bantu, Aku Susah Kau Bantu,”.
“Koperasi ini tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga gerakan solidaritas ekonomi yang hidup di tengah anggota,” tuturnya.
Kata Yakobus, semangat tolong-menolong menjadi kekuatan utama dalam membangun kepercayaan dan partisipasi aktif anggota.
Dirinya mengatakan, pertumbuhan aset, jumlah anggota, serta jaringan pelayanan adalah bukti nyata bahwa nilai kebersamaan tetap relevan dan menjadi fondasi kokoh dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional.
Ia memaparkan, dalam menjalankan usaha simpan pinjam, KSP Kopdit Pintu Air berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Regulasi ini menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, penguatan permodalan, transparansi laporan keuangan, serta perlindungan anggota,” tuturnya.
Yakobus menegaskan, KSP Kopdit Pintu Air aturan ini menjadi landasan strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperkuat sistem pengawasan internal.
Dirinya memastikan bahwa setiap langkah pengembangan usaha tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
“Kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan anggota dan memperluas akses kemitraan di sektor keuangan,” pungkasnya.








