Asalkan Spin-Off, MenKop Dukung Inkopdit Dirikan Perusahaan Asuransi Sendiri

Asalkan Spin-Off, MenKop Dukung Inkopdit Dirikan Perusahaan Asuransi Sendiri/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Menteri Koperasi (MenKop), Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya sangat mendukung langkah Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) yang berencana untuk mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi.

“Saya mendukung penuh rencana tersebut, asalkan dengan skema spin-off atau melalui koperasi sekunder yang didirikan Inkopdit” ucap Budi Arie saat beraudiensi dengan jajaran pengurus Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), di kawasan Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Hal ini dikarenakan, menurut Budi Arie, sejatinya memang ranah koperasi bisa dan harus masuk ke seluruh sektor dunia usaha di Indonesia, termasuk industri asuransi.

“Terlebih lagi, Inkopdit memiliki total anggota sebanyak 4 juta orang yang dijadikan sebagai potensi besar untuk digarap,” ucapnya.

“Untuk itu, ia mendorong agar Inkopdit dapat mendirikan berbagai koperasi sekunder yang salah satunya bergerak di sektor industri asuransi. Toh, dalam UU P2SK juga sudah dimungkinkan koperasi merambah sektor usaha jasa keuangan di Indonesia,” tambah Budi.

Apabila sudah memiliki koperasi asuransi, ia menyebutkan maka Inkopdit nantinya juga bisa bergerak di pelayanan asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga asuransi kredit.

Kendati demikian, MenKop tetap mewanti-wanti dan menekankan bahwa memasuki industri asuransi bukanlah pekerjaan mudah karena dibutuhkan soft skill tersendiri.

Selain besarnya modal, harus juga memiliki skill, manajeman, dan knowledge.

“Bisa juga dilakukan dengan mengajak perusahaan asuransi lain dari luar negeri yang sudah kuat sebagai expertises dalam wadah Koperasi Multi Pihak,” kata Budi Arie.

Dengan besarnya potensi jumlah anggota yang mencapai 4 juta orang dengan total aset sebesar Rp50 triliunan, dia meyakini, Inkopdit bisa memasuki ranah industri asuransi nasional.

Oleh sebab itu, ia juga mendukung Inkopdit apabila ke depannya berkeinginan untuk menjadi penyalur KUR, tapi harus dengan sasaran yang jelas.

“Bisa juga dijalankan dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah. Koperasi kredit bisa memberikan pinjaman kredit ke masyarakat miskin dengan memakai skema KUR. Misalnya, pinjaman selama 20 tahun dengan bunga 1 persen,” jelas Budi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inkopdit, Yohanes de Deo Wiyastoko menerangkan, selama ini pelayanan asuransi untuk anggota Inkopdit telah dilakukan PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia (Pandai), yang di mana Inkopdit memiliki saham di PT tersebut.

“Namun, di kemudian hari timbul banyak masalah karena ada aturan yakni Peraturan OJK, yang membatasi hal tersebut,” kata Deo.

Berdasarkan hal itu, maka Inkopdit berencana untuk mendirikan koperasi asuransi (spin off) yang nantinya akan melayani seluruh anggota Inkopdit.

“Jadi, kita akan bikin koperasi asuransi yang di tahap awal akan bergerak di sektor asuransi jiwa dan kredit. Kita juga sudah bertemu dengan OJK terkait hal itu,” terang Deo.

“Selain itu, Inkopdit juga berkeinginan untuk menjadi penyalur KUR. Baru ada satu anggota kami yang menjadi penyalur KUR. Kami berkeinginan untuk juga dilibatkan sebagai penyalur KUR di daerah kami masing-masing,” sambungnya.

Exit mobile version