hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Arief Prasetyo Adi: Beras Premium Harus Sesuai Mutu, Tak Boleh Asal Campur

Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras.

PeluangNews, Jakarta-Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas berbagai praktik curang dalam distribusi beras, terutama yang berkaitan dengan mutu, pelabelan, dan penggunaan beras subsidi.

“Pada dasarnya, pencampuran beras diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kelas mutu dan volume sesuai label. Tapi kalau pencampurannya berasal dari beras program SPHP, itu jelas pelanggaran serius,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Ia menyebut ada tiga praktik utama yang akan disorot pemerintah. “Yang pertama, beras diklaim premium di label, tapi isinya medium. Kedua, pencampuran yang tidak sesuai kelas mutu. Ketiga, pengurangan berat. Kalau sampai berat dikurangi dan mutu tak sesuai, maka masyarakat jelas dirugikan,” tegasnya.

Menurut Arief, beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disubsidi pemerintah harus sampai ke tangan masyarakat secara utuh. “Beras SPHP yang 5 kilogram itu harus benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga yang ditetapkan. Kalau dicampur untuk keuntungan pribadi, itu pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aturan mutu beras premium sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. “Beras premium harus punya kualitas: butir patah maksimal 15 persen, menir 0,5 persen, dan butir rusak maksimal 1 persen. Ini jelas harus ditaati,” ungkapnya.

Arief juga mendorong pengusaha beras untuk melakukan koreksi mandiri. “Apa yang tertera di label kemasan, itu yang harus ada di dalam. Jangan menipu masyarakat,” katanya.

Ia menekankan pentingnya sistem pelabelan yang akurat dan transparan. “Kalau isi kemasan tidak sesuai label, mencampur seenaknya, lalu mengurangi berat, itu pelanggaran. Label wajib mencantumkan jenis, mutu, berat bersih, asal-usul, sampai harga eceran tertinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut perlunya tera berkala terhadap timbangan untuk memastikan tidak ada pengurangan berat. “Ini bentuk pengawasan rutin dari pemerintah,” kata Arief.

Untuk beras SPHP, ia menjelaskan bahwa Perum Bulog sudah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang mengatur distribusi dan verifikasi outlet. “Kami pastikan beras subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

pasang iklan di sini