hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

APTI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA-–Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengungkapkan, pada 2020 ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah.

Penyebabnya adalah berlakunya peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 152/ 2019 yang telah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing masing sebesar 23%dan 35%  sejak April 2020.

“Regulasi itu menyebabkan harga rokok juga tinggi dan produksi dan penjualan rokok juga menurun,. Derita pertani semakin bertambah karendaya beli masyarakat sedang menurun karena adanya wabah Covid,” kata Agus Parmuji kepada pers, Selasa (27/10/20).

Para petani tembakau mengalami kesulitan melanjutkan mata pencaharian di bidang perkebunan tembakau. Apalagi di masa pandemi Covid-19, petani tembakau perlu bertahan hidup dari himpitan ekonomi.

“Kondisi ini seharusnya menjadi kajian dan perhatian Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan. Petani dan buruh industri tembakau sudah menderita kok cukai malah mau dinaikkan lagi,” terang Agus.

Pemerintah hanya sepihak dalam mengambil kebijakan cukai. Pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam wacana kenaikan cukai rokok ini. Padahal, seharusnya pemerintah mengajak semua pihak untuk duduk bersama.

Dia mempertanyakan apakah pemerintah mau membeli tembakau para petani kalau penyerapan industri tembakau melemah.

Hal senada juga dinyatakan,Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sudarto.

“Kenaikan cukai tahun 2020 yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu,” ujar Sudarto.

Imbasnya dari kenaikan cukai pada 2020, para pekerja, anggota FSP RTMM SPSI yang terlibat dalam sektor industri IHT telah mengalami penurunan penghasilan akibat adanya penurunan produksi rokok.  Itu diperkirakan masih ditambah kalau rencana kenaikan Cukai Hsil Tembakau pada 2021 sebesar 13-20% dilaksanakan.

FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau, menurut Sudarto dengan tegas menolak rencana kenaikan tersebut.

Pihaknya mendesak Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan, dengan memikirkan beberapa aspek.

Pihaknya telah menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah. Pertama, pembatalan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2021. Hal itu dinilai akan berdampak langsung kepada pekerja industri hasil tembakau.

Kedua, meminta Menteri Keuangan agar melibatkan kementerian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan HJE-Cukai tahun 2021, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti industri hasil tembakau/ pengusaha, asosiasi industri hasil tembakau, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.

“Kami juga meminta Pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di industri hasil tembakau (IHT),” pungkas Sudarto.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate