JAKARTA-—Para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia diminta mempelajari draft UU Omnibus Law yang baru masuk ke DPR. Dokumen tebal ini menyangkut 79 UU yang terbagi dalam 11 klaster.
Apkasi mendukung berbagai upaya untuk menyatukan undang-udang yang berserakan ini hingga menjadi satu sinkronisasi.
Demikian dikatakan , Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (20/02/2020).
“Saya kira akan perlu waktu untuk membacanya, mempelajari dan memahami terlebih dahulu,” ujar Ryass.
Terkait berbagi polemik yang muncul ke permukaan, Ryaas Rasyid menghimbau para bupati tidak ikut-ikutan.
“Kita tunggu saja dulu, dan sikap kita tegas untuk pembahasan omnibus law ini, nanti Apkasi akan meminta secara resmi kepada pemerintah pusat untuk dipertemukan dalam sebuah forum di mana semua bupati diundang dan mendengarkan penjelasan lengkap dari pemerintah pusat,” lanjut Ryaas.
Apkasi siap tuntaskan di forum tersebut mengenai apa-apa yang harus diamankan di daerah dan itu harus berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, serta apa saja yang harus disosialisasikan dan apa saja yang harus dikondisikan di daerah. Jadi harus ada prakarsa kedua belah pihak karena pemerintah pusat pun juga memiliki kepentingan di daerah.
Dalam kesempatan rakor tersebut, Ryaas memberikan sambutan dan pencerahan bagaimana peran penting Apkasi kepada para bupati dan perwakilan korwil yang hadir.
Dia mengingatkan bahwa historisnya Apkasi lahir sebagai produk reformasi yang diciptakan untuk menghadirkan suasana demokratis hubungan pemerintahan antara pusat dengan daerah.
Proses demokratisasi pemerintahan di tanah air tidak bisa lepas dari eksistensi Apkasi maupun asosiasi pemerintahan lainnya seperti APPSI dan Apeksi, karena tanpa adanya asosiasi pemerintahan maka para gubernur, bupati dan walikota tidak bisa memberikan pendapatnya kepada pemerintah pusat, mereka tak ubahnya seperti anak buah saja.
Justru melalui forum Apkasi inilah, daerah bisa membangun dialog dalam satu posisi yang sederajat, setara dengan pemerintah pusat dan menjadi mitra strategis dalam mengawal jalannya pelaksanaan otonomi daerah.
Sebagai mitra, daerah mendukung kebijakan pusat sepanjang itu tidak ada halangan bagi terlaksananya di daerah, sehingga kalau ada halangannya atau ada masalahnya maka daerah wajib mengangkat masalah itu untuk diketahui dan dikoreksi oleh pemerintah pusat.
“Sebaliknya sebagai mitra maka pemerintah wajib mendengar keluhan-keluhan kita, permasalahan-permasalahan yang kita angkat dan rekomendasi-rekomendasi yang kita buat. Dan bersyukur sejauh ini Apkasi perannya dihargai oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Rekomendasi kepada pemerintah pusat, secara spesifik akan menjelaskan apa saja masalah-masalah dan kendala yang terjadi di lapangan, seperti masalah-masalah yang timbul karena daerah tidak punya kewenangan padahal sebenarnya daerah mampu mengatasinya.
Jika ada kebijakan-kebijakan pusat yang tidak jalan di daerah, kita harus tahu apa saja kendalanya. Itu memang bukan tanggung jawab daerah, tapi itu menjadi tugas Apkasi untuk membaca situasi umum p/emerintahan dan layanan publik di daerah, walaupun bukan kewenangan daerah tapi kita paham ada kendala di sana dan inilah yang bisa diangkat menjadi rekomendasi Munas.
Hal lain yang perlu dibahas di dalam Munas adalah masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, apakah selama ini sudah sesuai harapan atau belum, sudah benar alokasi dana di beberapa sektor atau belum.
Ryaas meminta masalah diinventarisir berikut solusinya dengan adanya forum untuk membahas soal itu dan ada forum yang akan memperjuangannya. Tak kalah penting juga masalah hubungan administrasi pusat-daerah, bagaimana pencatatan-pencatatan data.
Begitu juga bagaimana soal pengangkatan pegawai dan pemecatan pegawai, apa saja kendala yang dihadapi di daerah, atau bagaimana antisipasi tentang dua kebijakan baru dari pusat terkait penghapusan Eselon III dan IV, serta penghapusan tenaga honorer yang tidak sesederhana implementasinya karena akan terkait dengan legalitas dan dokumen-dokumen administrasi.
Rapat koordinasi yang dihadiri 14 korwil ini, di akhir sesi menyepakati ada 5 korwil yang masuk ke dalam tim perumus Munas bersama dengan Sekretariast Apkasi, yakni masing-masing korwil; Jawa Tengah (Kabupaten Karanganyar); Sumatera Utara (Kabupaten Serdang Bedagai); Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas); Sulawesi Tengah (Kabupaten Donggala); dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Kupang). Tim perumus ini tugas utamanya mempersiapkan dan memastikan jalannya Munas V Apkasi yang akan digelar pada 24 Juni 2020 di Jakarta, bisa berjalan dengan baik dan lancar








