
PeluangNews, Jakarta—Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah, Kamis (18/9/2025), disepakati kenaikan TKD dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyambut baik kabar ini.
“Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu,” kata Bursah usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Ia menjelaskan, pemotongan TKD hingga 30% pada tahun sebelumnya menimbulkan kegelisahan di daerah karena banyak pos anggaran dasar, strategis, dan mandatori yang terancam hilang, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun.
Bursah juga menegaskan pentingnya dialog bila penyaluran TKD melalui banpres atau inpres. “Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menekankan perlunya fleksibilitas daerah dalam penggunaan anggaran. “Kalau TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang penting adalah skema penyalurannya. Kami usulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema DAU non earmark,” kata Bupati Trenggalek tersebut.
Menurutnya, dengan DAU non earmark, daerah bisa lebih leluasa menyesuaikan penggunaan dana. “Contohnya, anggaran untuk RS Kemenkes jangan hanya terkonsentrasi di kota, akan lebih bermanfaat kalau disalurkan ke Puskesmas di daerah yang butuh sistem rujukan cepat,” jelasnya.
Nur Arifin juga menyoroti dampak penurunan TKD. “Fiskal daerah pasti terbatas. Karena itu, Apkasi berharap agar kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi khusus supaya pembangunan tidak terhambat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus Apkasi menyinggung beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Mereka berharap beban tersebut dapat ditarik ke pusat, mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% mulai 1 Januari 2027.
“Kalau pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu tetap ditanggung daerah, aturan 30% itu akan sulit dicapai, dan banyak daerah bisa melanggar UU HKPD,” kata salah satu pengurus Apkasi.
Usai pertemuan dengan Mendagri, Apkasi berencana menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kemendikdasmen, dan Kemenkes. Tujuannya, memastikan pelayanan dasar di daerah tetap berjalan normal melalui penguatan anggaran lintas kementerian/lembaga.
Keputusan Banggar DPR RI dan Pemerintah terkait postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 untuk mendapat persetujuan lebih lanjut.








