hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Apkasi Kritik UU Pemilu: Regulasi Dinilai Rumit dan Lemahkan Demokrasi Daerah

Apkasi Kritik UU Pemilu: Regulasi Dinilai Rumit dan Lemahkan Demokrasi Daerah
Apkasi Kritik UU Pemilu: Regulasi Dinilai Rumit dan Lemahkan Demokrasi Daerah/dok.humas

PeluangNews, Jakarta – Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) menegaskan komitmennya menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah dengan membuka ruang kolaborasi bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Sipil. Komitmen tersebut ditandai dengan diterimanya naskah usulan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang diarahkan untuk menyederhanakan regulasi sekaligus memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk turut menyuarakan pembenahan sistem pemilu, meski kerap berada dalam keterbatasan struktural sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.

Ia mengapresiasi peran organisasi masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan perbaikan pemilu dengan pendekatan rasional dan berlandaskan nurani. Menurut Bursah, keterbatasan ruang gerak tidak boleh menjadi alasan bagi kepala daerah untuk diam ketika kualitas demokrasi daerah dipertaruhkan.

“Jika proses rekrutmen kepemimpinan tidak transparan, maka sangat mungkin melahirkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas memadai. Karena itu, kami harus berani bersuara demi kepentingan daerah,” ujar Bursah saat menerima naskah kodifikasi di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menjelaskan bahwa naskah kodifikasi yang memuat 720 pasal dalam enam buku tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu gagasan utama yang diajukan adalah pemisahan antara rezim Pemilu Nasional—meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—dengan Pemilu Daerah yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD, dengan jeda waktu dua tahun.

Baca Juga: Apkasi Gaungkan Indonesia Bersinar, Gerakan Nasional Lawan Narkoba

Selain itu, Perludem mengusulkan efisiensi tahapan penyelenggaraan pemilu agar dapat diselesaikan dalam kurun satu tahun. Heroik juga mendorong penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah guna membuka ruang kompetisi yang lebih adil dan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti perlunya transformasi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih fokus pada penanganan sengketa administrasi, serta penataan ulang sanksi pidana pemilu yang selama ini dinilai mengalami kecenderungan overkriminalisasi namun belum efektif dalam praktik.

Mantan Komisioner KPU RI yang kini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay, menyoroti tingginya jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2024 yang mencapai hampir 42 juta suara. Ia menilai kondisi tersebut dipicu oleh kompleksitas surat suara serta minimnya informasi kepada pemilih mengenai rekam jejak para kandidat.

Hadar mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau mixed member proportional (MMP) guna menyederhanakan desain surat suara agar tidak berlapis-lapis. Ia juga menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu merupakan faktor kunci yang harus dibenahi secara serius.

“Tanpa keberanian mengubah mekanisme seleksi penyelenggara, persoalan kualitas pemilu akan terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegasnya.

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa momentum revisi Undang-Undang Pemilu harus dikawal sejak dini. Menurutnya, tahun 2026 menjadi fase krusial sebelum dinamika politik memasuki tahapan Pemilu 2029 yang sarat kepentingan partisan.

Ia menilai pengaturan Pemilu dan Pilkada idealnya berada dalam satu kerangka hukum yang utuh, sejalan dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Titi juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat Pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu nasional.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat. Feri menyoroti pentingnya menjaga konsistensi dan transparansi mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, serta mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah definitif dibandingkan pengisian jabatan oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah pusat, demi menjaga keadilan politik di daerah.

Diskusi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Apkasi dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus Apkasi, antara lain Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Bupati Solok Selatan Khairunas, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Bupati Sambas Satono, perwakilan Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Dewan Pengurus Apeksi Alwis Rustam. (RO/Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate