JAKARTA—Para pelaku usaha sebaiknya mengikuti Program Pelaporan Sukarela (PPS) mulai 1 Janiari 2022 mendatang. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menjelaskan program ini serupa dengan tax amnesty.
“Sebaiknya kawan-kawan pelaku usaha mengikuti program sejak awal, jangan coba-coba pada akhir tempo, karena ketika membludak sistemnya bisa nge-hang juga,” ucap Suryadi dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Jakarta, Senin (25/10/21).
Suryadi menuturkan pemerintah membuat PPS bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan badan dalam UU HPP Ketentuan ini berlaku untuk peserta tax amnesty 2016 maupun WP OP maupun yang bukan peserta tax amnesty 2016. Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.
“Pengalaman dari tax amnesty 2016 menunjukkan kebanyakan WP OP dan Badan baru melapor saat periode program nyaris berakhir sehingga sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat bermasalah,” papar Suryadi.
Dia mencatat Tax amnesty pertama 2016 yang mengikuti hanya 1 jutaan peserta, sementara target 10 juta. Mereka semua saat itu sanksi, apakah program ini jebakan.
Saat ini DJP telah mendapatkan data dan informasi terkait WP yang belum sepenuhnya patuh melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
Untuk itu pelaku usaha yang belum patuh membayar ajak membayarsegera melapor hartanya pada 1 Januari 2022 mendatang.
“Sebelum diperiksa jangan sungkan untuk ikut program ini karena di kantor pajak sudah ada sistem IT baru dimana 2023 tidak bisa lari lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Ditjen Pajak (DJP) berencana menggunakan skema daring dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan skema pengajuan keikutsertaan secara daring, wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.