Peluangnews, Jakarta – Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, dalam menangani polusi udara dibutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah dan swasta.
Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan pembiayaan, mobilisasi investasi, hingga insentif fiskal yang berkaitan dengan kebutuhan usaha yang berkelanjutan. Sebagai contoh, dibutuhkan insentif tax holiday atau kebijakan pembebasan pajak yang diberikan negara pada perusahaan yang baru didirikan untuk pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan di Indonesia.
“Jadi pengusaha lokal yang membangun pembangkit skala kecil dengan biaya di bawah batasan investasi berhak mendapatkan tax holiday,” usul Shinta dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ia menegaskan untuk penanganan polusi udara membutuhkan solusi jangka panjang dan pendek. Untuk jangka pendek, fokus atas regulasi pengendalian polusi perlu ditegakan. Misalnya kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum kendaraan listrik. Serta, adanya stimulus bagi pelaku usaha untuk mengurangi emisi via kebijakan insentif untuk mengganti mesin produksi agar menjadi lebih ramah lingkungan.
Kemudian, untuk solusi jangka panjang dibutuhkan implementasi dari transisi energi berkeadilan atau just energy transition, terkait pemanfaatan energi fosil ke energi bersih dan terbarukan. Ini termasuk akselerasi percepatan penggunaan teknologi dan infrastruktur bisnis yang dibutuhkan. Sehingga, dibutuhkan pembiayaan yang besar.
“Isu polusi udara berkorelasi erat dengan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca global, maka dari itu just energy transition ini membutuhkan dukungan dari dunia internasional,” tambahnya.
Apindo mendorong pemerintah untuk menyusun kajian sumber utama polusi dengan menyertakan dampak ekonomi, dan merancang regulasi untuk menargetkan penurunan polusi berdasar kajian tersebut. (Aji)
Baca Juga: KADIN DKI Jakarta Sebut Industri Tidak Sepenuhnya Penyebab Polusi Udara, Ini Dalihnya