Apindo dan KSBSI Dorong Pemerintah Agar Kembali Pertimbangkan Iuran Tapera

Apindo dan KSBSI Dorong Pemerintah Agar Kembali Pertimbangkan Iuran Tapera/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Permasalahan atau polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) untuk terus menyuarakan aspirasi para pekerja dan dunia usaha di Indonesia hingga saat ini.

Dalam konderensi pers bersama yang digelar di Kantor APINDO, hari ini, Jumat (31/5/2024), APINDO dan KSBSI sepakat untuk mendorong pemerintah agar pemerintah dapat kembali mempertimbangkan dan mengkaji ulang mengenai implementasi dari Iuran Tapera.

Hal ini dikarenakan, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, dunia usaha pada dasarnya memang menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Namun, kata dia, APINDO sebagai representasi darj dunia usaha juga secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan.

“Jadi, PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024 lalu itu kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek,” ujar Shinta.

“Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” tambahnya.

Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang sesuai dengan PP yaitu sebesar maksimal 30 % (138 Triliun).

“Karena Aset JHT sebesar 460 Triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menilai bahwa pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” ucap Elly.

“Karena penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh di Indonesia,” sambungnya.

Apalagi, menurut Elly, Undang-Undang Tapera bukan merupakan Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan saat ini.

Sama seperti APINDO, Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi lebih baik atas dasar sukarela.

Guna terus mengawal dan mengawasi Undang-Undang tersebut, ia menyatakan, KSBSI dan APINDO akan segera membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.

Exit mobile version