JAKARTA—Asosiasi Doktor dan Profesor Hukum Indonesia(APDHI) mendesak pemerintah untuk bertindak tegas atas tindakan para importir limbah plastik yang semakin marak ‘menabung’ kontainer berisi limbah plastik Bahan Berbahaya Beracun (B3) tersebar di sejumlah pelabuhan.
Presiden APDHI Dini Dewi Heniarti mengungkapkan bahwa limbah plastik yang terkontaminasi B3 berpotensi membebani keuangan negara apabila kemudian kepemilikan barang tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang akhirnya harus dimusnahkan dengan anggarandari negara.
Dini mengingatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2011 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Sementara pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN.
“Peraturan Menteri Pasal 18 Poin C menyebutkan BMN akan dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Dini dalam siaran pers, Kamis (3/10/19).
Menurut Dini lagi, barang tersebut sangat berpotensi membebani keuangan negara untuk anggaran pemusnahan dan apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan ditemui limbah tercampur B3 maka limbah tersebut tidak dapat dilakukan reekspor kembali.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya menyatakan apakah kontainer impor limbah itu dapat di-release keluar pelabuhan atau harus dire-ekspor mengingat dari jumlah peti kemas impor berisi sampah itu sudah banyak mengendap di terminal peti Kemas maupun fasililitas TPS di pabean Priok dan pelabuhan lainnya,” ucap dia.
Jika masalah kontainer yang berisi sampah plastik semakin berlarut, maka akan berdampak pada terganggunya kelancaran arus barang di terminal peti Kemas maupun fasililitas TPS di pabean Priok dan pelabuhan lainnya
Dini berharap semua komponen bangsa dapat menghormati hukum dan menegakkannya demi kedaulatan hukum sehingga sebagai warga negara dapat hidup secara bijak dan sehat melalui lingkungan hidup yang aman, nyaman dan asri serta sehat untuk ditinggali.
“Berdasarkan Pasal 88 UU PPLH tertulis, setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan,” pungkas dia.








