
Peluang News, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan, vonis majelis hakim terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Tidak, tidak akan berpengaruh. Tidak ada pengaruhnya sama sekali,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Ia menjelaskan, kasus dugaan pemerasan Firli ini memang beririsan dengan perkara korupsi yang menjerat SYL. Namun, Ade memastikan bahwa proses penanganan kedua kasus tersebut pasti akan berbeda.
“Jadi, untuk penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tetapi semuanya masing-masing berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kensati demikian, Ade belum menyampaikan secara detail apakah Firli akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini atau tidak.
Ia hanya mengatakan, seluruh proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat pasti akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Masih berjalan semua, ya. Nanti kita update, tetapi untuk yang jelas ya semuanya masih akan terus berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Hal ini dikarenakan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, SYL telah terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.
Diketahui, putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa KPK yang meminta agar SYL dapat dihukum dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.