hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Apakah Pensiunan Masih Anggota Koperasi?

Saya ingin menanyakan perihal aset koperasi terhadap kontribusi usaha anggota, khususnya di koperasi pegawai & koperasi karyawan (kopeg dan kopkar). Biasanya dalam AD/ART diatur bahwa mereka yang sudah purna bakti tidak lagi menjadi anggota. Padahal, misalnya, selama mereka menjadi anggota aktif berkontribusi terhadap pengembangan usaha hingga peningkatan aset. Tetapi begitu mereka pensiun otomatis tidak lagi jadi anggota dan sementara aset yg sudah dicapai dengan baik itu dimiliki oleh anggota yang masih aktif. Paling banter, mereka hanya dapat alokasi SHU saja.

Dimanakah aspek hukum dan keadilan bagi anggota yang pensiun itu tapi turut serta besarkan koperasi. Adakah kopeg atau kopkar yang masih melibatkan mantan karyawannya (pensiunan) sebagai pengurus atau pengelola koperasi yang bersangkutan.

Edi Sularto

Cililitan Jakarta Timur

Jawaban

Perlakuan koperasi-koperasi fungsional semacam kopeg dan kopkar terhadap anggotanya yang pensiun dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip koperasi.  Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 UU  No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, diatur bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Pelarangan pensiunan untuk menjadi anggota koperasi adalah perlakuan yang diskriminatif dan pelanggaran terhadap prinsip sukarela dan terbuka. Bahkan cenderung mengkerdilkan koperasi yang bersangkutan. Praktik semacam ini nampaknya hanya terjadi di Indonesia. Bandingkan saja dengan koperasi  tukang bangunan di Amerika Serikat yang punya Ace Hardware dan National Trade Union Congress (NTUC), Koperasi pekerja di Singapura yang punya dua usaha andalan dan mendunia yaitu NTUC Income (insurance) dan NTUC Fair Price (retail). Mereka memiliki keanggotaan yang terbuka dan mampu bermain di pasar global. Berdasarkan informasi yang kami ketahui, di Indonesia sudah ada kopkar yang menerima pensiunan sebagai anggotanya, antara lain Koperasi Awak Garuda Indonesia (KOAPGI) dan Koperasi Tanker Perkapalan Pertamina. Sedangkan untuk Kopeg, antara lain Koperasi Pegawai Logistik Bulog. Terkait harta koperasi dan keanggotaan  koperasi dapat dijelaskan bahwa sebagai badan hukum maka koperasi adalah subjek hukum yang mempunyai harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya. Harta kekayaan badan hukum koperasi dimanfaatkan untuk melakukan usaha dan menjadi tanggungan jika koperasi mengalami kerugian. Anggota hanya mempunyai tanggungan yang terbatas, yaitu sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya jika koperasi mengalami kerugian.

Apabila kita bandingkan anggota koperasi dengan pemegang saham PT, maka keanggotaan koperasi lebih memiliki keunggulan. Badan hukum Perseroan Terbatas hanya memberikan deviden kepada pemilik saham, sedangkan anggota koperasi mendapatkan SHU dan kemanfaatan dari pelayanan koperasinya. Oleh karena itu kami sarankan agar kalangan kopeg dan kopkar mengubah syarat keanggotaan dalam Anggaran Dasarnya, sehingga para pensiunan yang partisipatif tetap dapat menjadi anggotanya.

Aset atau harta koperasi adalah mi-lik badan hukum koperasi dan undang- undang Perkoperasian tidak memberikan hak kepada anggota koperasi untuk mengambil harta kekayaan koperasi.

Anggota koperasi berhak mengambil simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya jika yang bersangkutan berhenti sebagai anggota. Demikian.

pasang iklan di sini