octa vaganza
Pajak  

Apakah Menerima Kiriman Sembako Kena Pajak ?

Pak mau tanya bagaimana perlakuan pajak untuk penerimaan berupa kenikmatan atau natura seperti dalam bentuk sembako, extra fooding untuk beberapa bagian, tiket rekreasi, seluruh Iuran BPJS JHT yang diberikan Perusahaan kepada Pegawai.

Nabila

Karawaci, Tangerang-Banten

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan-nya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2022 pasal 23 ayat 1 disebutkan “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan merupakan Obyek Pajak Penghasilan”.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat 2 “Biaya Penggantian atau Imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Kemudian Pasal 30 menyatakan :

“Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Dikecualikan Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau Kenikmatan sebagai Obyek Pajak Penghasilan sebagai berikut:

a.   makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c.   natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Jadi pemberian sembako kepada karyawan, extra fooding beberapa Bagian, tiket rekreasi, Iuran BPJS JHT yang seluruhnya ditanggung Perusahaan, merupakan Obyek PPh Pasal 21 bagi karyawan. Seluruh penghasilan/ pemberian di atas masuk sebagai unsur Penghasilan bagi Pekerja. Atas Penghasilan tersebut dihitung berapa PPh Pasal 21 nya.

Berdasarkan PP No 55 tahun 2022 untuk Pemberian/Imbalan dalam bentuk Natura dan atau kenikmatan yang berdasarkan peraturan semula sebagai PPh Badan (Perusahaan), berdasarkan PP No 55 tahun 2022 menjadi tanggungan Pekerja.

Apakah boleh penerapan aturan yang sebelumnya diterapkan dalam Pemberian/imbalan dalam bentuk Natura dan/ atau kenikmatan, dikoreksi fiskal sehingga PPh tetap menjadi tanggungan Perusahaan.

Jika melihat PP No 55 maka yang wajib adalah Pemberian/Imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan harus menjadi Penghasilan bagi Karyawan. Dan apabila kita mengacu pada Peraturan Pajak kita yang mana atas 1 obyek tidak dikenakan 2 kali pembebanan Pajak, maka masih dimungkinkan pemberian Natura dan atau kenikmatan dikoreksi positif, sehingga PPh tetap ditanggung Perusahaan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version