Bicara masalah Koperasi Simpan Pinjam maka konotasi saya jenis koperasi ini masuk ke dalam kategori jasa bidang keuangan. Bagaimana kedudukannya dengan koperasi jasa lainnya?
Nurdi
Wonosari, Gunung Kidul – Yogyakarta
Penjelasan Pasal 16 UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, mengatur jenis koperasi terdiri dari: Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam.
Dengan demikian, UU tentang Perkoperasian membedakan antara jenis koperasi jasa dengan jenis koperasi simpan pinjam (KSP).
Koperasi jasa terdiri dari jasa non keuangan dan jasa keuangan. Jasa non keuangan, punya usaha antara lain, distribusi, transportasi, perhotelan, Diklat, dan lain-lain. Sedangkan koperasi yang bergerak di jasa keuangan, antara lain; koperasi Bank Umum, Kop BPR, LKM, Dana Pensiun, Koperasi Asuransi, leasing, modal Ventura dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, maka Koperasi sebagai badan hukum dapat melakukan kegiatan pada berbagai lapangan usaha ekonomi, termasuk pada sektor jasa keuangan tersebut. Bank, BPR, dan LKM masuk dalam rezim hukum perbankan yang diatur menurut skala usaha. Usaha Simpan Pinjam merupakan jenis tersendiri yang diatur menurut rezim hukum perkoperasian. Demikian.