
Peluangnews, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengkritik proses peradilan sidang etik yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam kritiknya, Anwar mengatakan bahwa sidang peradilan etik yang digelar pada Selasa (7/11/2023) kemarin itu seharusnya digelar secara tertutup, bukan secara terbuka.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya digelar tertutup sesuai dengan Peraturan MK, namun malah dilakukan secara terbuka,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
“Karena hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun institusional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, meskipun MKMK melakukan dengan dalih untuk mengembalikan citra MK di mata masyarakat, hal tersebut tetap merupakan bentuk pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa dirinya tetap menerima dan tidak sedikit pun melakukan intervensi terhadap proses dan persidangan MKMK.
“Sebagai Ketua MK pada saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau mengintervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan MKMK yang tengah berlangsung,” tuturnya.