
Peluangnews, Jakarta – Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2023).
“Hari ini kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Charles menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan adik ipar dari Presiden Jokowi ini dikarenakan ia telah terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Charles juga berkeyakinan, Anwar telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Charles menyertakan bukti berupa dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, dokumen putusan MKMK, dan dokumen pemberitaan dari Majalah Tempo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
Hal ini dikarenakan Anwar dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Pemberhentian ini disampaikan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, bersama dengan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggotanya dalam sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023) lalu. (Hawa)