Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Kontitusi

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluangnews, Jakarta – Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK. Ia mengajukan surat keberatan administratif atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023.

“Ya, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada Peluangnews, Rabu (22/11/2023).

Enny mengatakan, surat tersebut telah disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada Rabu (15/11/2023) lalu. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tindak lanjut dari surat keberatan itu.

“Untuk saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” kata Enny.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, upaya yang dilakukan Anwar Usman tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini dikarenakan, menurut Bivitri, adik ipar dari Presiden Joko Widodo ini tidak pernah merasa bersalah atas intervensi dirinya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Bahkan, kata Bivitri, Anwar Usman tidak memiliki kualitas yang baik untuk menjadi seorang Hakim MK.

“Saya melihatnya keberatan dia biasanya menjadi langkah untuk ke PTUN guna menggugat pengangkatan Hakim MK itu. Karena dia tidak punya jalan keluar hukum di MKMK, maka dia menggugat di PTUN dan ini memang langkah awalnya seperti itu. Hal ini menggambarkan bahwa dia tidak mempunyai kualitas negarawan yang menjadi syarat dalam pengangkatan hakim konstitusi,” jelas Bivitri.

Padahal, lanjut Bivitri, pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pengangkatan ketua MK yang sekarang tidak ada yang salah. Biasanya kalau orang yang kalah dalam suatu peristiwa seperti ini pasti akan berusaha mengambil semua tindakan hukum yang bisa ia lakukan. Jadi, dia seperti putus asa dan merasa tidak bersalah,” pungkasnya. (Hawa)

Exit mobile version