hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Antikorupsi Sedunia

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang jika merujuk pada laman United Nations (UN).    

Dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif.

Selanjutnya digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) pada 31 Oktober 2003, melalui Resolusi 58/4.

Setelah 40 hari kemudian PBB menyetujui perjanjian antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko, pada 9 Desember 2003. Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya.

Penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi serta peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Pada Desember 2005 menjadi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang pertama kali.

Selain meresmikan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, majelis umum juga menunjuk pilar PBB lainnya sebagai perwakilan untuk penanggulangan narkoba dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember setiap tahun. (Yayat Hidayat, dari berbagai sumber)

pasang iklan di sini