hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia Kembali Berada di Persimpangan Krusial

Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia Kembali Berada di Persimpangan Krusial/Dok. Peluang News-Gema

Peluang News, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai, kondisi demokrasi Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan yang krusial.

Hal itu ia sampaikan di saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dianggap tidak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial,” ucap Anies dalam cuitan di akun media sosial X atau Twitter resminya, Rabu (21/8/2024).

Pasalnya, menurut Anies, demokrasi di Indonesia saat ini juga akan ditentukan oleh tangan anggota DPR yang memegang titipan dari suara ratusan ribu rakyat di tanah air.

Selain itu, kata Anies, para Ketua Umum (Ketum) Partai juga harus memanggul kesempatan dan tanggung jawabnya saat ini.

“Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia,” kata Anies.

“Ibu/Bapak ketua partai juga memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh anggota dewan dapat berpikiran jernih dan berketetapan hati untuk mengembalikan citra konstitusi dan demokrasi.

“Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tentang syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Diketahui, sejumlah permohonan yang dikabulkan tersebut terdiri dari permohonan agar partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

Namun, tepat pada hari ini, Rabu (21/8/2024), seluruh panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada DPR RI telah menyepakati adanya perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Achmad Baidowi atau Awiek membantah, rapat kali ini dilakukan secara mendadak usai MK memutuskan untuk mengurangi ambang batas syarat pencalonan di Pilkada 2024.

Hal ini dikarenakan, menurut Awiek, RUU Pilkada memang merupakan usulan inisiatif DPR yang telah disahkan dalam sidang Paripurna pada 21 November 2023 lalu dan baru bisa dilaksanakan hari ini karena terdapat beberapa kendala, seperti adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

pasang iklan di sini