hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Anies Baswedan Bebaskan PBB Lahan yang Dimanfaatkan Bertani dan Beternak

Jakarta (Peluang) : Pembebasan PBB ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan guna mencukupi kebutuhan pangan warga Ibu Kota.

Peraturan Gubernur (Pergub) baru  yang mengatur bebas pajak tanah pertanian dan perkebunan tersebut juga telah diterbitkan. 

Pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Ada Pergub baru di Jakarta ini yang membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan,” ujar Anies.

Kendati demikian kata Anies, kegiatan bertani atau berkebun yang dilakukan warga Jakarta tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan di Ibu Kota. 

Untuk itulah, pemerintah DKI perlu bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota lain guna memastikan stok pangan mencukupi.

“Ada lahan di Jakarta tapi untuk kebutuhan sebesar kota ini memang komparatifnya akan lebih baik bila kerja sama antar BUMD-BUMD daerah,” kata Anies.

Dalam upaya meningkatkan kecukupan pangan untuk warganya, Pemprov DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama atau  Memorandum of Understanding (MoU) dengan 12 daerah.

MoU ini dalam hal kegiatan pangan dan kerja sama hasil ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penandatanganan MoU berlangsung antara Gubernur DKI dengan Gubernur Sumatera Barat, Penjabat Gubernur (Pj) Maluku Utara, Wali Kota Solok, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Bengkulu. Kemudian Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Bupati Jember.

Selain penandatanganan MoU, Anies Baswedan dengan kepala daerah lain. Ada juga penandatanganan MoU antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan DKI dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, serta PT MRT Jakarta dengan BUMD Sulawesi Selatan.

pasang iklan di sini