hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Ancaman Serius Pengusaha Ritel Minyak Goreng

Lantaran tak jelas pembayaran piutang mereka Rp344 miliar, pengusaha ritel migor akan memprotes pemerintah. Mulai dari memotong tagihan ke distributor hingga menggugat melalui PTUN.

 

PENGUSAHA ritel sudah habis kesabaran. Pembayaran dari pemerintah yang kunjung mereka terima. Jumlahnya Rp344 miliar. Parahnya lagi, janji itu sudah satu setengah tahun berlalu, Mereka berharap dan menunggu, tapi tanpa hasil. Maka, jika belum juga ada tanda-tanda pencairan dana dalam dalam waktu dekat, mereka serius akan memprotes pemerintah melalui tindakan nyata.

Wujud protes yang disiapkan tak main-main. Mulai dari membuat minyak goreng langka (lagi) di pasaran, memotong tagihan ke distributor, mengurangi pembelian minyak goreng, hingga menyetop pembelian migor dari produsen. Kalau langkah-langkah tersebut tak berhasil membuat pemerintah membayar utang ke pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat melalui PTUN.

Itulah hasil dari meeting dengan 31 peritel. “Jadi, poin-poin ini bukan dari Aprindo. Kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau suplier migor dari perusahaan ritel kepada distributor migor,” kata Roy Mandey.

Bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel, pembelian migor akan dikurangi. Perusahaan ya. Bukan Aprindo,” ujarnya. Namun, Roy mengaku belum mengetahui kapan perusahaan ritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian migor dari produsen. Yang pasti, pihak Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan para pengusaha.

“Untuk saat ini, untuk poin 2, 3, 4, Aprindo tidak bisa membendung. Kita tidak bisa menahan anggota. Termasuk penghentian pembelian migor oleh perusahaan peritel. Bukan (oleh) Aprindo ya,” ujarnya. Kalau pengusaha ritel jadi melaksanakan ancaman itu, dampaknya jelas akan mempengaruhi stok migor di ritel.

“Misalnya memotong tagihan, pasti pihak produsen tak setuju. Pastikan ada aspek masalah, bisa saja produsennya menyetop, ‘Bayar dulu dong tagihan. Ini kan bukan rafaksi’ dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan, ada tidak minyak goreng di toko? Kita tidak tahu,” ujarnya.

“Kalau produsen mengatakan ini kan tagihan sudah masuk perjanjian harus dibayar, tetapi si peritel ‘tetapi kita punya rafaksi bayarnya ke kalian, kalian talangin dululah bagaimana caranya kita potong tagihan sebagai talangan kalian’. Nah itu kita nggak tahu,” lanjutnya. Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, percaya diri bahwa langkah yang dilakukan pengusaha ritel itu tak akan membuat minyak goreng langka di pasaran.

Dalih Jerry, migor seperti Minyakita, curah, hingga yang premium tidak hanya dijual di gerai ritel. Minyak juga dijual di pasar serta melalui perdagangan daring. Karena itu, ia percaya masyarakat memiliki banyak akses untuk memperoleh minyak goreng.

“Dibilangnya migor nanti tiba-tiba jadi langka, ya tidak begitu. Intinya, medium kita untuk memperoleh migoritu kan tersebar di mana-mana sehingga, sekali lagi, ini bukan kekhawatiran,” kata dia. Jerry menghargai Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder). Ia mengajak Aprindo duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai masalah rafaksi migor.

Silakan saja Aprindo menyampaikan aspirasinya. Dari sudut pandang mereka tentu punya concern. Tapi dari kita pun punya concern. Nanti kita duduk bersama,” ujar dia. Kemendag, kata Jerry, masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap selanjutnya. Jerry menyatakan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian rafaksi minyak goreng diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.●

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate